|
HIBAH
PENELITIAN MAHASISWA PROGRAM DOKTOR
I.
KETENTUAN UMUM
Sesuai
dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas), program doktor merupakan salah satu jenjang
pendidikan tinggi secara formal yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi. Dosen perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas
dan kompetensinya, sehingga dalam transfer-knowledge, mahasiswa
peserta didik dapat memperoleh dan menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi yang lebih baik. Dalam pendidikan program doktor,
seorang kandidat harus dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan.
Selain
itu, Kementerian Pendidikan Nasional secara strategis telah
mencanangkan bahwa dosen yang memenuhi kualifikasi S2/S3 harus
ditingkatkan dari tahun ke tahun; jumlah publikasi artikel ilmiah
pada jurnal yang terakreditasi dan penulisan buku ajar meningkat;
dan ada peningkatan jumlah perolehan paten. Tentunya hal tersebut
dapat dicapai hanya dengan modal kerja keras dari semua dosen
perguruan tinggi, konsisten dan mempunyai komitmen yang tinggi.
Sampai
saat ini penelitian yang dianggap mendekati sempurna, baik metode
pendekatan, model analisis, metode sampling, maupun tingkat
keseriusan dalam pelaksanaannya adalah penelitian mahasiswa
program doktor. Mahasiswa program doktor di Indonesia yang tersebar
di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta dengan variasi
bidang ilmu (sosial-humaniora, eksakta, kebumian, ilmu terapan),
melakukan penelitiannya dengan tahapan yang sistematis, dibimbing
oleh promotor dan/atau ko-promotor secara intensif dan berkesinambungan;
yang pada akhirnya harus diuji oleh tim penguji yang kompeten
secara terbuka; sehingga pelaksanaan penelitian tersebut dapat
dipertanggung jawabkan. Namun dalam kenyataannya di lapang,
masih banyak kendala teknis maupun non-teknis yang disebabkan
keterbatasan dana, sehingga mahasiswa program doktor tidak dapat
menyelesaikan studinya tepat waktu sesuai dengan ketetapan yang
berlaku.
Untuk
mengatasai berbagai permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi memberikan dukungan hibah Penelitian Disertasi
Doktor bagi para mahasiswa program doktor, sebagai program strategis
yang mempunyai fungsi ganda, yaitu: (1) Meningkatkan jumlah,
kualitas, dan kompetensi lulusan program doktor; (2) Mempercepat
penyelesaian studi doktor; dan (3) Meningkatkan jumlah publikasi
artikel ilmiah pada jurnal nasional/internasional yang terakreditasi,
penulisan buku ajar, dan perolehan paten.
II. TUJUAN
DAN MANFAAT
Program
hibah Penelitian Disertasi Doktor bagi mahasiswa pascasarjana
program doktor, bertujuan untuk:
- Memberikan
bantuan dana Penelitian Disertasi Doktor, yang substansi penelitiannya
merupakan bagian dari penelitian disertasinya;
- Mempercepat
penyelesaian studi doktor dan meningkatkan publikasi ilmiah
dalam jurnal internasional atau nasional terakreditasi;
- Mendorong
peningkatan kualitas dan kompetensi lulusan doktor yang lebih
baik.
Manfaat
yang akan diperoleh negara pada umumnya dan Kementerian Pendidikan
Nasional pada khususnya adalah:
- Dapat
melakukan terobosan publikasi artikel ilmiah dalam jurnal
internasional atau nasional terakreditasi;
- Memberikan
kontribusi terhadap peluang diperolehnya HaKI;
- Diharapkan
hasil penelitian dapat membantu menyelesaikan masalah nasional,
regional, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- Terciptanya
iklim akademik yang dinamis dan kondusif di kampus sehingga
hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif
dan berkualitas;
- Meningkatkan
kualitas dan kompetensi lulusan mahasiswa program doktor di
perguruan tinggi Indonesia.
III. LUARAN
Luaran
program hibah Penelitian Disertasi Doktor adalah:
- Laporan
Penelitian
- Publikasi
artikel ilmiah yang merupakan bagian dari disertasi, diterbitkan
dalam jurnal internasional dan/atau dalam jurnal nasional
terakreditasi minimal satu.
IV. KRITERIA
ALOKASI DANA PENELITIAN
Kriteria
pengalokasian dana hibah Penelitian Disertasi Doktor adalah
sebagai berikut:
- Kriteria
Umum Mahasiswa program doktor yang dapat memanfaatkan hibah
penelitian ini adalah dosen yang sedang tugas belajar sebagai
mahasiswa aktif dan sedang melakukan penelitian untuk disertasinya
sesuai dengan peraturan yang berlaku pada perguruan tinggi
penyelenggara Program Doktor (ada surat keterangan).
- Kriteria
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi yang dapat memanfaatkan program hibah Penelitian
Disertasi Doktor ini adalah:
a. Mempunyai ijin penyelenggaraan program doktor dan sudah
terakreditasi;
b. Tidak pernah melanggar ketentuan Kementerian Pendidikan
Nasional selama menyelenggarakan pendidikan tinggi;
- Kriteria
dan persyaratan pengusul untuk program penelitian disertasi
doktor adalah:
a. Dosen perguruan tinggi;
b. Kandidat doktor yang sedang melakukan penelitian untuk
disertasinya;
c. Mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh
Direktur Pascasarjana/Dekan Fakultas;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dapat menetapkan
kebijakan lain sesuai dengan urgensi penelitian.
V. TATA
CARA PENETAPAN
Pada
prinsipnya pemberian hibah Penelitian Disertasi Doktor didasarkan
atas kompetisi dan kompetensi calon penerima hibah. Kompetisi
dilakukan karena dana yang tersedia lebih kecil daripada populasi
mahasiswa program doktor yang ada di perguruan tinggi di Indonesia;
sedangkan kompetensi diperlukan karena mahasiswa program doktor
yang akan diberi hibah harus menghasilkan sesuatu yang bermanfaat
untuk bangsa dan negara sebagaimana dimaksud dalam Bab III (Luaran)
program ini. Oleh karena itu, tata cara penetapan dilakukan
secara bertahap sebagai berikut:
- Direktorat
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melakukan pemberitahuan
adanya program hibah Penelitian Disertasi Doktor bagi mahasiswa
program doktor.
- Direktur
Pascasarjana/Dekan Fakultas melakukan sosialisasi kepada mahasiswa
program doktor yang memenuhi syarat untuk mengusulkan proposal
hibah Penelitian Disertasi Doktor;
- Pengiriman
proposal sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan soft copy-nya, harus
sudah diterima di DP2M Dikti sesuai dengan surat pemberitahuan
penerimaan proposal dari DP2M Dikti.
- Seleksi
proposal (desk evaluation).
- Jika
dipandang perlu, akan dilakukan presentasi proposal.
- Penetapan
pemenang, yang hasilnya akan diumumkan melalui situs http://dp2m.dikti.go.id
- Penandatanganan
kontrak dan penjelasan pelaksanaan program;
- Penugasan
penelitian;
- Monitoring
dan evaluasi oleh tim DP2M;
- Mekanisme
laporan kemajuan dan laporan akhir diatur dalam Surat Perjanjian
pelaksanaan Hibah Penelitian.
VI. PEMBIAYAAN
Program hibah Penelitian Disertasi Doktor ini pada hakikatnya
bersifat bantuan bagi mahasiswa program doktor yang sedang melakukan
penelitian disertasinya, dengan dana maksimum Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) yang hanya diberikan sekali saja dan
mekanisme/tata cara pendanaan diatur dalam Surat Perjanjian
Pelaksanaan Hibah Penelitian.
Standar pembiayaan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Standar Biaya Umum yang berlaku. Selain itu, tidak diperkenankan
adanya belanja peralatan dan belanja barang modal.
VII. PELAPORAN,
PENGAWASAN DAN SANKSI
- Mahasiswa
penerima hibah harus melakukan pencatatan semua kegiatan penelitian
dalam bentuk log book; dan mencatat semua penggunaan dana
dalam satu buku (disertai tanda bukti); serta menyampaikan
secara periodik kepada Direktur Pascasarjana/Dekan, dengan
tembusan kepada Ketua Lembaga Penelitian, dan kepada Promotor
(khusus log book penelitian);
- Kelalaian
yang menyebabkan tidak selesainya penelitian sehingga tidak
ada luaran atau tidak terpenuhinya janji yang dituangkan dalam
proposal, adalah menjadi tanggung jawab mahasiswa penerima
hibah, direktur Pascasarjana/Dekan, dan lembaga induknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Setiap
penerima hibah atau pihak lain yang berkaitan dengan penerimaan
hibah yang melakukan tindakan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan
pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan sebagaimana
tertuang dalam petunjuk teknis ini akan ditindak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sehubungan
dengan butir 3, kelalaian tersebut bisa berdampak kepada pertimbangan
pemberian fasilitas dan hibah penelitian berikutnya.
|